Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Ajukan Praperadilan

Jakarta – Tersangka kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Muhamad Yoga Herlangga (MYH) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.

Praperadilan diajukan karena pihak Yoga menduga status tersangka, penyidikan hingga penyitaan tidak sesuai prosedur.

“Kami dari kuasa hukum Yoga Herlangga, dari LBH Jakarta. Saya Oky Wiratama, hendak mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Yoga Herlangga sebagai tersangka penyebaran hoax tujuh kontainer surat suara yang terjadi pada 2 Januari 2019,” kata pengacara Yoga, Oky Wiratama dari LBH Jakarta, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (9/4/2019).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *